Polres Kota Tangerang mengadakan jumpa pers terkait penimbunan BBm bersubsidi, Jumat (2/9/2022) Dok: Humas

JAKARTA – Satuan Polres Kota Tangerang membekuk tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi.

Diketahui, empat tersangka dengan inisial R, RI, PR, serta JW diamankan di dua lokasi, yakni Kecamatan Rajeg dan Solear. Mereka ditangkap dengan barang bukti 2,5 ton BBM jenis Pertalite.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menyampaikan, operasi ini bermula saat adanya laporan masyarakat soal aktifitas mencurigakan di salah satu lokasi di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Warga sekitar mengaku sering melihat aktivitas pemindahan bahan bakar dari mobil ke puluhan jeriken.

“Ada laporan masyarakat soal aktivitas pemindahan bahan bakar minyak, dari sana kita tindak lanjuti dan didapati adanya penimbunan BBM bersubsidi,” kata Kombes Pol Raden Romdhon dalam keterangannya, di Mapolres Kota Tangerang, Jumat (2/9/2022).

Untuk lakukan pengembangan, polisi kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengungkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Satu lokasi lainnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka bukan satu komplotan dalam bisnis ilegal itu, hanya saja saling kenal. Kemudian, dalam melancarkan aksinya itu, modus yang digunakan keempatnya pun sama, dimana mereka mengisi mobil pick up secara penuh dengan Pertalite.

“Mereka isi tangki bensinnya sampai full, lalu dipindahkan ke jeriken yang sudah disediakan. Dan dalam sehari, mereka ini bisa mengisi bensin sampai 7 kali di 7 SPBU yang berbeda,” jelas dia.

Usai dipindahkan ke wadah, tersangka  menjualnya ke warung bensin eceran di pinggir jalan dan perkampungan dengan harga Rp9 ribu per liter.

“Mereka beli ke SPBU kan sekitar Rp7 ribuan, lalu dijual ke warung-warung itu Rp9 ribu per liter, yang mana setiap warung diharuskan beli jeriken dengan isi 35 liter,” ujar Romdhon.

Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama 2 bulan. Dari perbuatanny, mereka mendapatkan laba hingga Rp28 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Jurnalis: Dirham