JAKARTA – Dari hasil pemeriksaan, Kompol Baiquni Wibowo bersama Kompol Chuck Putranto terlibat sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi. Mereka mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam.
Dikutip dari Majalah Tempo, Penyidik menemukan rekaman DVR CCTV tersebut setelah penyidik menggeledah rumah Baiquni pada 9 Agustus lalu. Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu ke Ferdy Sambo, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Agus Nurpatria. Chuck dan Baiquni juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo.
Laptop dan hard disk internal yang diperoleh dari rumah Baiquni sudah rusak. Tetapi ternyata Baiquni sudah mencadangkan rekaman itu di hard disk eksternal.
Rekaman CCTV tersebut berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy sedang memakai sarung tangan hitam. Ia tiba sekitar dua menit setelah ketibaan Putri ke rumah itu. Saat Ferdy hendak masuk ke rumah, pistol HS-9 yang dibawanya terjatuh. Dalam reka ulang 30 Agustus kemarin, Ferdy Sambo memeragakan menjatuhkan pistol Glock-26.
Seorang ajudan bernama Romer, yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya. Rekaman CCTV ini juga menguatkan dugaan polisi sebelumnya bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu. Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.
Sebelum mengadili Baiquni Wibowo, KKEP pada Kamis kemarin telah menjalankan proses serupa terhadap Kompol Chuck Putranto. Sama seperti Ferdy Sambo, Chuck juga mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia pun mengajukan banding atas putusan itu.
Banding juga akan diajukan Baiquni Wibowo yang dipecat tidak dengan hormat akibat perbuatannya dalam obstruction of justice.
Tinggalkan Balasan