JAKARTA – Ada salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga lakukan kongkalikong dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang menjerat Ade Yasin. Dugaan itu muncul dalam persidangan Ade Yasin.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan. Ada konsekuensi hukum jika kabar itu cuma kebohongan.
“Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
Kabar atas tuduhan ini mencuat dari kubu Ade Yasin. KPK sudah meminta keterangan penyidik yang dituding dalam persidangan itu.
Ali menjamin tudingan itu tidak benar. Karena, penyidik yang dituduh bukan bagian dari tim penangkapan Ade Yasin. Dia juga saat penangkapan berlangsung sedang mendapatkan tugas untuk menangani kasus lain.
“KPK meminta pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini,” ucap Ali.
Untuk itu, KPK berharap masyarakat bijak. Lembaga Antikorupsi berharap masyarakat tidak terjebak dengan tudingan buruk yang diyakini bisa mengaburkan perhatian publik dalam persidangan suap yang menjerat Ade Yasin itu.
“KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat,” pungkas Ali.
Tinggalkan Balasan