Dok: ist

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah melibatkan publik dan dilakukan secara transparan.

Ia mengatakan hal itu ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.

“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” kata Nadiem melalui keterangan tertulis dikutip Sabtu (10/9/2022).

Nadiem menyatakan pihaknya terus mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Dia menambahkan, seluruh informasi terkait RUU Sisdiknas secara detail telah tercantum di laman tersebut.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas, termasuk mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.

“Rancangan pengaturan pendidikan nonformal sudah tercantum dalam RUU Sisdiknas pada pasal 51, dan sudah ada penjelasannya di situ,” jelas dia,Nadiem pun menjelaskan pasal-pasal terkait pendidikan nonformal antara lain Pasal 47 ayat 1 RUU Sisdiknas yang menyebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal.

Kemudian, Pasal 51 ayat 1 RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat 1 bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan atau budaya.

Pada penjelasan Pasal 51 ayat 1 menyebut bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.

Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran atau kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi.

“Jadi jelas sudah tertuang di dalam RUU Sisdiknas,” pungkasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho.