JAKARTA – Hasil laporan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir J resmi diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Proses penyerahan ini diwakilkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dalam laporan tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menarik dua kesimpulan besar yakni terjadi ekstra judical killing yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
“Kedua, kesimpulan kami telah terjadi sistematik obstruction of justice, yang sekarang ditangani oleh penyidik dan timsus Mabes Polri,” kata Taufan.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong Ferdy Sambo dapat dihukum seberat-beratnya. Ia juga berharap pengadilan dapat mengedepankan prinsip peradilan yang adil dalam menyidangkan kasus tersebut.
“Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana,” jelas dia.
Bersamaan dengan itu, Komnas HAM juga menyerahkan lima rekomendasi terkait kasus ini.
Pertama, Komnas HAM meminta Jokowi melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kinerja kepolisian untuk memastikan tak terjadi penyiksaan atau kekerasan dan pelanggaran HAM.
“Ini tak semata-mata kasus Brigadir J, tapi dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani dalam lima tahun periode kepemimpinan kami,” ucap Taufan.
Kedua, Komnas HAM meminta Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun mekanisme pencegahan berkala terkait kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri.
“Seperti sekarang kita alami, bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan, maka harus ada mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala,” tegas dia.
Ketiga, Komnas HAM juga meminta agar Polri melakukan pengawasan bersama terhadap kasus kekerasan, penyiksaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.
“Terakhir, memastikan infrastruktur pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk kesiapan kelembagaan dan peraturan pelaksanaan,”pungkas Taufan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan