JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Panglima TNI Andika Perkasa, menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman penyelesaian masalah status kepemilikan tanah dan bangunan antara TNI dengan Pemerintah Kota Magelang.
Masalah status penguasaan atas tanah dan bangunan eks markas komando Akademi Angkatan bersenjata Republik Indonesia di Kota Magelang yang terjadi sejak puluhan tahun lamanya, akhirnya disepakati bersama penyelesaiannya.
Kemenko Polhukam memfasilitasi upaya penyelesaian masalah status kepemilikan tanah dan bangunan antara TNI dengan Pemerintah Kota Magelang, setelah melalui berbagai pembahasan.
“Kasus tanah TNI dan Pemkot Magelang ini diselesaikan karena menjadi perhatian Presiden, sehingga hari ini Panglima dan dua Menteri hadir, juga perwakilan pimpinan beberapa kementerian terkait, menandakan keseriusan menyelesaikan masalah ini,” kata Mahfud.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah antara TNI dan Pemerintah Kota Magelang tersebut telah melalui upaya yang cukup panjang. Beberapa kali rapat diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, baik di Jakarta, Magelang, maupun secara virtual hingga disepakati nota kesepahaman.
Sebelumnya, Kemenko Polhukam mendapatkan laporan dari Walikota Magelang pada tanggal 28 April 2021 yang menjelaskan bahwa kompleks perkantoran dan administrasi pemerintahan yang selama ini ditempati akan digunakan kembali oleh TNI karena berada dalam wilayah Eks Mako Akabri.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan 14 kali rapat sehingga disepakati draft nota kesepahaman pada tanggal 30 Mei 2022.
“Saya berterimakasih karena akhirnya dua instansi bisa bersepakat dalam melakukan perpindahan pengelolaan aset milik negara, aset-aset ini harus dimanfaatkan untuk tugas dan fungsi menghadirkan negara di masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga hadir.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini mengatur komitmen untuk penyerahan dan penerimaan hibah tanah dan bangunan yang terdiri atas: (i) tanah dan bangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Kementerian Keuangan yang terletak di Jl. Alun-Alun Utara No. 2 Kota Magelang; (ii) tanah seluas 8.773 m2 dan bangunan Gedung Wiworo Wiji Pinilih di Kota Magelang; dan (iii) kompleks bangunan perkantoran Pemerintah Kota Magelang seluas 4 (empat) hektar yang terletak di Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Kota Magelang.
Mahfud menyampaikan, pelaksanaan nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian hibah sehingga prosesnya masih terus berjalan kedepan.
Nota Kesepahaman ini berlaku paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani. Kemenko Polhukam menghimbau agar para pihak terus berkomitmen untuk melaksanakan poin-poin kesepakatan, sesuai dengan jangka waktu dan tahapan yang telah disepakati.
Dia berharap agar nota kesepahaman ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sesuai harapan semua pihak. Ikhtiar ini memiliki nilai penting untuk mewujudkan kehadiran pemerintah, khususnya bagi TNI dan Pemerintah Kota Magelang agar kedepan dapat terus memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan