JAKARTA – Sejak Desember 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah merilis Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah provinsi.
LSD merupakan langkah pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional di masa mendatang lewat penjagaan ekosistem sawah.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Menindaklanjuti hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (13/9/2022).
Dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasan terkait kawasan yang dijadikan LSD. Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Ngawi sejatinya telah menyepakati luasan LSD kurang lebih 47.991 hektare. Namun, Pemkab Ngawi menginginkan ada perubahan titik pada 5.000 hektare lahan_existing_ yang ditetapkan.
Hadi mengatakan, apabila di lapangan ada lokasi yang lebih baik dijadikan LSD, maka tentu bisa berdampak lebih baik bagi masyarakat.
“Jadi dari Pak Bupati, dari posisinya dicarikan tempat yang terbaik sesuai dengan pertimbangan di lapangan, saya rasa itu bisa diterima,” kata Hadi Tjahjanto dalam pertemuan tersebut.
Hadi menyebut, perubahan mungkin dilakukan asalkan tetap memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada. “Ini semua perlu kita percepat supaya pembangunan Ngawi bisa terus berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyambut baik tanggapan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, selain untuk menjaga ketahanan pangan, perubahan lokasi ini juga dapat membuka keran investasi di Kabupaten Ngawi.
“Jadi dengan ini kita bisa memberi informasi kepada calon investor juga jelas, sehingga tidak ada hambatan lain,” tuturnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan