JAKARTA – PDI Perjuangan angkat bicara soal pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di periode berikut.
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sepakat dengan hal itu. Sebab dalam aturannya memang tidak dijelaskan detail.
“Kalau undang-undangnya begitu, bahkan kalimatnya sangat bisa ya sangat bisa,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut Bambang, Presiden Jokowi yang saat ini menjabat memang memiliki peluang untuk maju kembali, namun sebagai cawapres bukan capres.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ucap Bambang.
Meski begitu, Jokowi memiliki potensi untuk menjadi cawapres, tetapi bukan berarti PDIP membuka peluang tersebut.
“Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi,” ujar Bambang.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar di Jakarta Selasa.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan