JAKARTA – Kuasa Hukum sekaligus Pendiri Indonesia feminist laywer club Nur Setia Alam Prawiranegara mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Puguh Raditya dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Miki Soesanti.
“Rasa empati yang luar biasa telah diberikan oleh Tim JPU,dengan ditahannya tersangka kemudian
segera dilimpahkan berkas pada tanggal 29 Agustus 2022 kepada Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Nur Setia Alam dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Kami bersama korban dan keluarga, kata dia, mengucapkan terimakasih atas sidang perdana dengan proses pemeriksaan yang terbuka dan sistematis.
“Bahwa kami sangat setuju atas pelaksanaan penahanan terhadap Pelaku yang telah dilakukan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan sekarang dalam kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap wanita yang juga aktif sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Wanita Karya Partai Golkar ini.
Nur Setia Alam mengatakan saat ini kliennya mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dilakukan oleh Christihansen Wijaya yang tak lain adalah suami korban.
“Korban telah mengalami Trauma Fisik maupun Psikis baik atas Kekerasan tersebut maupun akibat dari keberaniannya membuat laporan ke pihak yang berwajib. Korban merasa tidak nyaman dan ketakutan karena pelaku selama ini tidak kunjung ditahan,” jelas dia.
Dia juga mengaku kliennya diduga pernah mengalami ancaman secara psikis melalui teror yang dilakukan oleh pelaku dengan mengatakan jika pelaku saat dilaporkan kemudian ditahan, maka Korban harus bersiap siap apabila pelaku lepas dari tahanan maka akan mencari korban,” lanjut dia.
Dia mengungkapkan, penganiayaan yang dialami Miki Soesanti, bukanlah Penganiayaan Ringan. Karena menimbulkan memar disekujur tubuhnya.
“Kami mendorong agar putusan dari perkara ini menjadi yurisprudensi bagi kekerasan atau penganiayaan berat yang dialami oleh perempuan yang berada dalam lingkup rumah tangga,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan