JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku saat ini berkas perkara Ferdy Sambo sedang dalam penelitian pihaknya untuk ditingkatkan ke P21.
“Yang kita terima berkasnya sudah splitsing. Pasal 338 dan 340 jadi satu berkas perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan satu perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Dia menyampaikan untuk penggabungan perkara tersebut sebagaimana diatur pasal 141 Kuhap adalah wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu bisa dan mungkin dapat dilakukan penggabungan (berkasnya),” ucap Ketut.
Kejagung mengaku belum memproses berkas perkara atas dugaan kasus penghalangan penyelidikkan dengan tersangka Ferdy Sambo, lantaran baru dua hari berkas tersebut diterima oleh kejaksaan agung RI.
“Yang artinya belum di lakukan peyelidikan oleh kejaksaan agung,” ujar dia.k
Saat ini Kejagung telah menunjuk 43 jaksa. Dalam kasus obstruction of justice itu, Bareskrim menetapkan 7 perwira Polri menjadi tersangka. Mereka disangka berupaya menghilangkan barang bukti di kasus tersebut.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan