JAKARTA – Pemerintah akan terus mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana agar segera diagendakan pengesahannya di DPR.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, Jumat (16/9/2022).
“Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurut Mahfud, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.
“Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset,” jelas dia.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Mahfud MD mengatakan RUU perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.
“Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati,” jelas Boyamin.
Boyamin menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya.
“Dan saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi,” lanjut Boyamin.
“Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor?,” jelas Boyamin sembari menegaskan ulang niatnya untuk menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan