MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menginstruksikan kepada jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTB untuk melayani masyarakat dengan optimal dan menindak tegas oknum mafia tanah.
“Saya berpesan kepada jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat. Dan kalau ada mafia tanah langsung gebuk saja. Jangan takut, harus tegas,” kata Hadi.
Dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, mantan Panglima TNI ini mengimbau kepada Kepala Kantor Pertanahan agar permasalahan tanah segera diselesaikan.
Upaya yang bisa dilakukan, kata dia, yakni dengan koordinasi dan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun badan peradilan, dan dengan mengikuti peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan tugas agar terus berkoordinasi, manfaatkan waktu untuk komunikasi dengan Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah), Korem (Komando Resor Militer), Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi). Dan saya yakin, saat ini Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN telah menyelesaikan (permasalahan tanah) 50% karena adanya sinergi yang dilaksanakan dengan baik,” jelas Hadi Tjahjanto.
Terkait progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi NTB, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan jika sudah 76% dan 24% sisanya perlu dipercepat, salah satunya dengan sosialisasi kepada masyarakat.
“Permasalahannya PTSL di daerah terutama masyarakat tidak tahu tanahnya di kawasan hutan. Ini kita beri pengertian kepada masyarakat supaya paham betul kenapa tanahnya didaftarkan atau tidak,” ucapnya.
Dia menekankan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di setiap wilayah aktif agar dampaknya membuat taraf perekonomian masyarakat semakin baik.
“Di cek apakah ada HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah kedaluwarsa, telantar, yang bisa dijadikan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), karena GTRA di setiap wilayah ada dan bisa kita redistribusi sesuai dengan program Reforma Agraria,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan