JAKARTA – Surat edaran yang mengizinkan penjabat kepala daerah atau Pj kepala daerah untuk memutasi atau memecat pegawai resmi diterbitkan Menteri Dalam Negeri.
Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah dalam Aspek Kepegawaian Daerah.
Dalam surat edaran itu, Mendagri mengizinkan atau membolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj) dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota melakukan mutasi atau memberhentikan pegawai tanpa perlu izin menteri dalam negeri.
“Iya benar,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Surat edaran itu ditandatangani Mendagri Tito pada 14 September 2022 lalu. Berikut ini adalah bunyi poin keempat dari surat edaran yang mengizinkan penjabat kepala daerah melalui mutasi:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini menteri dalam negeri memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negera di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Tinggalkan Balasan