JAKARTA – Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalin kerja sama dengan Belanda guna mengembangkan restorative justice (keadilan restoratif) di Indonesia.
“Indonesia saat ini sedang berjuang untuk mengoptimalkan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana. Kami berharap akan mendapatkan masukan dan pelajaran penting dari Belanda, begitu jugat sebaliknya,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga dalam kegiatan Courtesy Call Indonesia-Netherland Legal Update (INLU), di Jakarta, Senin (19/9/2022)
Pada pertemuan bersama delegasi Belanda dari Reclassering Netherland tersebut, Reynhard menyampaikan jika Indonesia dan Belanda memiliki sistem hukum dengan DNA yang sama.
Pasalnya, sistem hukum yang digunakan di Indonesia merupakan produk peninggalan Belanda Dengan DNA hukum yang serupa.
Untuk itu dia berharap kegiatan pertukaran informasi dan berbagi pengalaman dalam pengembangan hukum ini dapat dilakukan lebih efektif.
Dia menyampaikan, kerja sama yang terbangun dapat membawa manfaat bagi kedua negara. Bagi Indonesia diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara umum dan Pemasyarakatan secara khusus.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto berpendapat, tidak semua tindak kejahatan harus berakhir di penjara.
“Untuk itu, Indonesia tengah mengupayakan penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa. Tujuan utamanya bukan untuk menekan jumlah hunian di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Indonesia yang memang telah mengalami kelebihan penghuni (overcrowded), melainkan memulihkan hubungan pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat umum,” jelas Pujo.
Saat ini, kata dia, jumlah hunian di Lapas Rutan Indonesia sebanyak 276.574 orang dari 132.107 kapasitas yang tersedia. Tingginya jumlah pemidanaan juga meningkatkan jumlah hunian rata-rata sekitar 22.000 per tahunnya.
Menurut Pujo, menyusul keberhasilan Belanda, Indonesia telah menyiapkan beberapa pidana alternatif, di antaranya rehabilitasi, penerapan hukum adat, perdamaian, dan ganti rugi.
Head of Internationalyy Department Reclassering Netherland, Jochum Wilderman menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap kerja sama dapat terus berlanjut tak hanya hingga proyek ini berakhir.
“Semoga kita dapat meneruskan kerja sama dan kedua negara dapat saling belajar. Saya mendukung kerja sama ini 1000%. Pencapaian yang baik tidak dapat dilakukan sendiri melainkan butuh kemitraan dan saya percaya dengan Indonesia,” ucapnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan