KEBAYORAN LAMA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan warga DKI membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
Poin ke 117 berbunyi, “Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai.”
Anies menyebut selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitas masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9/2022).
Alasan pembangunan rumah pribadi bisa mencapai empat lantai untuk mengoptimalkan lahan di ibu kota yang makin terbatas.
Tak hanya itu, Anies ingin mendorong multifamily ownership atau sejumlah keluarga tinggal bersama dalam sebuah bangunan yang sama.
“Bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami, satu keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual,” jelasnya.
Meski begitu. untuk sekarang keluarga bisa menambahkan bangunan ke atas hingga empat lantai supaya bisa tinggal bersama.
Tinggalkan Balasan