Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mantan KAdiv Propam Ferdy Sambo. Dok: ist

JAKARTA – Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia meskipun sudah mengajukan permohonan banding ke komisi sidang etik Polri.

Mengetahui hal itu, mantan Kadiv Propam tak tinggal diam dan akan mengajukan dan menggugat Polri ke PTUN atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute For Security dan Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukmino angkat bicara terkait langkah hukum Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Kepolisian.

Bambang mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PDTH.

Menurut Bambang, objek utama yang akan menjadi gugatan ke PTUN adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (SKEP) PDTH dari Kapolri Jendral Listyo Sigit.

“Problemnya apakah mekanisme dalam PDTH itu sudah benar atau tidak,” kata Bambang dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

“Kalau sudah benar, berarti ini upaya untuk mengulur waktu saja, karena PDTH nya sendiri sudah berlaku dan mulai terbit Skep dari Kapolri.” pungkasnya.

Jurnalis: Dewo