BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memvonis tersangka kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin empat tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Herakartiningsih dalam sidang vonis, Jumat (23/9/2022).
Tak hanya hukuman kurungan, Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
Sebagai informasi, vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.
Jaksa menilai Ade telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Lalu di sidang berikutnya, Ade Yasin menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya pada 19 September lalu. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Semuanya ‘clear;, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” kata Ade sambil menangis dihadapan majelis Hakim.
Tinggalkan Balasan