JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajat Dimyati menyerahkan diri dan kooperatif. Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kesepuluh tersangka yakni yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Meski begitu, KPK baru menahan enam orang pada Jumat (23/9/2022). Sementara empat tersangka lainnya, yakni Hakim Agung Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Dalam konferensi Pers, Jumat (23/9/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum keempatnya untuk kooperatif menyerahkan diri kepada KPK.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri),” kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Jika tersangka tak kooperatif, FIirli menegaskan pihaknya akan memburu dan menangkap empat tersangka untuk diseret ke Gedung KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan