PEMALANG – Pelaku pembunuhan wanita bernama Dwi Aprilianingsih sudah diamankan Polres Pemalang. Pelaku tak lain adalah suami korban bernama Sarofudin
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyampaikan bahwa pelaku Sarofudin ditangkap Rabu (21/9/2022) dirumahnya di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah.
Sebelumnya Sarofudin tega menusuk istrinya sendiri Dwi Aprilianingsih hingga tewas karena diduga cemburu.
“Akibat perbuatannya tersangka, kita kenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ari Wibowo dalam konferensi pers di gedung di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya, Dwi Aprilia Ningsih, warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah tewas ditikam Syarofudin yang tak lain suaminya.
Dari informasi yang dihimpun, diduga korban dibunuh karena kecemburuan suaminya. Bermula saat Sarofudin melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lantaran terbakar api cemburu saat melihat korban bermain handphone. Hingga akhirnya gelap mata sampai tega melakukan penusukan istrinya hingga tewas.
Jurnalis: Rae
Tinggalkan Balasan