JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari rekam jejak Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang kini menjadi tersangka suap perkara di Mahkamah Agung (MA) RI. Kini, Sudrajad Dimyati sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi).
“Rekam jejak hakim Sudrajad Dimiyati memang bermasalah. Hal terlihat sejak 2013, di mana Sudrajad diduga berusaha menyuap anggota komisi III DPR RI dalam proses fit and proper test calon hakim agung,” kata peneliti ICW Lalola Ester dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Lalola mengungkapkan, usai diperiksa oleh Komisi Yudisial, Sudrajad akhirnya gagal menjadi hakim agung pada 2013. Namun, setahun kemudian ia dipilih menjadi hakim agung kamar perdata.
“Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon hakim agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas,” ujar Lalola.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bin Ziyad Khadafi menanggapi hal tersebut. Dia menyebut, kasus yang menyeret Sudrajad sudah dinyatakan selesai. Keputusan rapat pleno KY menyebutkan bahwa Sudrajad bebas dari pelanggaran kode etik hakim.
“Saya kebetulan ada copy-nya tahun 2013 Nomor 128, yang intinya adalah bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan clear atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di kejadian tersebut,” kata Ziyad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (22/9/2022).
Sebagai informasi, kini KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan