YOGYAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Ngayogyakarta Hadiningrat kepada Gubernur Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Penyerahan sertipikat ini dilakukan dalam rangka memperingati Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan D.I. Yogyakarta yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur D.I. Yogyakarta, pada Rabu (28/9/2022).
Sertifikat Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang diserahkan Hadi Tjahjanto srbagai diperuntukkan sebagai Asrama Mahasiswa Ratnaningsih Universitas Gadjah Mada. Sementara itu, Sertifikat Hak Milik Kadipaten Pakualaman untuk Pasar Wates.
“Saya berharap dengan adanya sertifikat ini dapat berguna bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat Provinsi D.I. Yogyakarta,” kata Hadi Tjahjanto saat menyampaikan sambutan acara.
Adapun rincian dari sertipikat yang diserahkan, yaitu Sertipikat Tanah Kasultanan sejumlah 1.096 sertipikat dan Sertifikat Tanah Kadipaten meliputi 190 sertifikat.
Di mana masing-masing sertifikat adalah upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah dan selanjutnya guna meningkatkan harkat serta pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat.
Dalam rangkaian acara tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada pemenang lomba penulisan artikel dan poster dengan tema tata ruang.
Kemudian, berlangsung pula pemberian penghargaan kepada masyarakat atas inisiatif penyerahan Sertifikat Hak Milik secara mandiri.
Hadi sangat mengapresiasi masyarakat D.I. Yogyakarta atas kesadaran mandiri pengembalian sertifikat dan kesadaran pendaftaran sertipikat tanahnya.
“Saya lihat Yogyakarta ini bagus kerja sama dan kolaborasinya juga, sehingga sangat tepat jika Yogya disebut daerah istimewa,” tuturnya.
Pada acara ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X turut mengungkapkan rasa terima kasihnya. Dia menyampaikan, tanah-tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG) yang sertifikatnya telah disahkan oleh pemerintah, selain untuk keperluan bangunan publik, seperti yang sudah dijalankan, juga untuk akselerasi proses investasi.
Dengan catatan, disediakan untuk _industrial labour_ dan _technology intensive_, yang mampu menyerap banyak tenaga kerja serta membuka peluang transfer teknologi.
Menurutnya, sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berfondasi pada aspek budaya, Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
“Adapun filosofi ‘manunggaling kawula lan Gusti’, mengajarkan kita untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip ‘manunggaling pamong lan wargo’. Dengan tujuan itulah, agar penyerahan sertipikat tanah dan penyerahan penghargaan ini diresapi maknanya dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat D.I. Yogyakarta,” jelas Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan