Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial di Hotel Borobudur Jakarta, pada Selasa (4/10/2022). Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berperan dalam mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, Kebijakan Satu Peta akan menjadi bagian penting dalam rangka mendukung kepastian investasi dan perizinan berusaha

Selain itu, kebijakan tersebut dapat mewujudkan perbaikan tata kelola perizinan dan pembangunan nasional yang berbasis spasial.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, Kementerian ATR/BPN berperan dalam bentuk berkoordinasi untuk melakukan perbaikan kualitas data spasial dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) bidang Pertanahan dan Tata Ruang.

“Terkait dengan Kebijakan Satu Peta, kami sudah terus melaksanakan koordinasi dan perbaikan-perbaikan yang saat ini sudah begitu banyak perubahannya dan menunjukkan satu kemajuan yang sangat signifikan,” kata dia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial di Hotel Borobudur Jakarta, pada Selasa (4/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berbagai upaya dan kebijakan telah diambil pemerintah. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta yang bertujuan untuk menciptakan satu standar referensi sebagai basis data Geoportal yang akurat serta akuntabel untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.

“Sejak diresmikannya Geoportal Kebijakan Satu Peta, telah dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu aplikasi Online Single Submission (OSS). Di samping itu, juga dilakukan konsolidasi data untuk penyesuaian tumpang tindih pemanfaatan ruang,” jelas dia.

Airlangga Hartarto berharap agar Rakernas menjadi komitmen bersama kementerian/lembaga agar pemutakhiran data geospasial menjadi bagian penyelesaian ketidaksesuaian dan pemanfaatan ruang dalam Kebijakan Satu Peta.

“Ke depan tentunya dukungan semakin dibutuhkan agar berbagai usulan ide atau terobosan untuk pemanfaatan Informasi Geospasial, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan, dan utamanya tentu arahan presiden ketersediaan lahan untuk pangan,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Jurnalis: Agung Nugroho