JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua, Johannes Rettob dinilai sejumlah pihak telah membuat kegaduhan terkait pernyataannya mengenai sejumlah persoalan yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika. Hal itu tentu saja menimbulkan keprihatinan dan sangat disesalkan oleh warga Mimika.
“Sebagai masyarakat Mimika yang taat hukum saya sangat prihatin dan menyesal dengan pernyataan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang membuat gaduh dalam pemerintah Kabupaten Mimika.” kata seorang warga bernama Nailo Jangkup.
Nailo menilai, pernyataan Johannes Rettob dalam apel gabungan ASN belum lama ini, adalah uatu tindakan yang tak mencerminkan seorang pemimpin yang baik.
“Beliau justru mempertontonkan sikap arogansi dan diktator serta ketidakpatuhan kepada hukum. Ini negara hukum. Pernyataan itu menunjukan bahwa wakil Bupati Johannes Rettob tidak bisa tersentuh hukum atau kebal hukum. Perlu diingat siapapun di negara ini tidak pandang status sosial dan pasti berpotensi melakukan pelanggaran hukum.” ucap Nailo.
Nailo menilai, Johannes Rettob yang sedang diproses dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter sewaktu dirinya menjabat Kadis Perhubungan, kerap bersikap arogan dan merendahkan masyarakat.
“Dia mengaku telah 25 tahun tinggal di Jakarta dan punya banyak rekan yang memberitahukan kalau dirinya dilaporkan kesana kesini. selain itu membuat pernyataan bahwa laporan tentang tindak pidana pengadaan pesawat dan helikopter ke Polda Papua adalah persoalan kecil yang dapat diselesaikan karena banyak rekannya di Polda Papua,” jelas Nailo.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejari Mimika sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan nilai total mencapai Rp 85.708.991.200, untuk pengadaan pesawat dan helikopter itu.
Adapun sumber anggaran itu berasal dari APBD Kabupaten Mimika.
“Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan perincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar,” kata Kejati Papua Nikolaus Kondomo lewat video konferensi pers di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (21/8/2022).
Nikolaus menambahkan jika pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari PT Asian One Air hingga Kadis Perhubungan Mimika beserta jajarannya.
“Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika,” kata Nikolaus.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau.
Kendati sudah ditaksir adanya nilai kerugian negara atas dugaan korupsi di Dishub Mimika, Nikolaus sendiri menyampaikan jika pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter.
“Hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara,” jelas Nikolaus.
Tinggalkan Balasan