JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus korupsi impor garam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi menyampaikan bahwa Susi diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan. Susi ditanya soal latar belakang dan regulasi serta mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.
“Pada hari ini dalam proses penyidikan impor garam kejaksaan agung, kita memeriksa ibu Susi sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti untuk menambah alat bukti. Dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri KKP, untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Usai diperiksa, Susi menyampaikan bahwa sebagai mantan pejabat proses pemanggilan merupakan hal biasa. Tidak hanya itu, ia juga menambahkan sebagai warga negara yang baik harus patuh dan mengikuti hukum.
“Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Tapi kawan-kawan kok kayaknya heboh banget sih. Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik patuh mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang,” ujar Susi.
Susi juga menjelaskan bagaimana garam diproduksi oleh para petani dan memberikan pemahaman tentang regulasi niaga kepada penyidik. Ia menyatakan ingin berpartisipasi untuk menjernihkan atau memberi pendapat serta pandangan sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Yang kedua, sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi. Dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang saya pernah ketahui sebagai menteri kelautan dan perikanan,” jelas dia.
Susi juga menegaskan bahwa persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang perlindungan para petani sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Dia menerangkan dalam melindungi petani garam harus dengan menetapkan harga yang stabil dan baik. Sehingga, petani dapat memproduksi lebih banyak dan lebih baik dengan harga yang tentu terjamin di aatas produksinya.
“Tapi tentu persoalan di kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan di mana kita wajib melindungi para petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamin di atas harga produksinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Susi menyampaikan bahwa ia masih memliki tanggung jawab untuk mensejahterakan petani garam. Tidak hanya itu, Susi juga menyinggung seseorang yang hendak merugikan petani garam harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal. Ia menganggap bahwa itu merugikan hak petani sebagai Warga Negara Indonesia yang wajib mendapatkan kesejahteraan.
“Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini. Ya yang terakhir kalau ada orang yg manfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal. Karena merugikan petani berarti kita mengambil hal hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraannya kalau harga petani jatuh harga impor berlebihan kan juga kasiah para petani,” papar dia
Sebelum memeriksa Susi Pudjiastuti, Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus korupsi impor garam ini ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan