BLORA – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk menindaklanjuti sengketa dan konflik pertanahan, salah satunya yang berada di Kawasan Wonorejo, Kabupaten Blora.
Sebagai informasi, sebanyak 1320 masyarakat di Wonorejo sudah puluhan tahun menduduki 82 hektar tanah Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Blora. Dan kini mereka menuntut legalisasi tanah yang mereka tempati. Mereka tersebar di empat desa yakni Desa Jatirejo, Desa Sarirejo, Desa Wonorejo dan Desa Tegalrejo
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Pemerintah Kabupaten dan Forkompinda Kabupaten Blora untuk menyelesaikan konflik tanah tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan para pihak. Kedatangan saya hari ini adalah untuk memastikan agar permasalahan yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu di Kawasan Wonorejo benar-benar terselesaikan dan tepat sasaran, agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN saat berdialog dengan masyarakat di Cepu, Jawa Tengah, Sabtu (8/10/2022).
Saat bertemu dengan perwakilan masyarakat, Hadi Tjahjanto berdialog terkait permasalahan pertanahan yang mereka alami.
Dihadapan Hadi, masyarakat meminta agar pemerintah memberikan hak atas tanah berupa Hak Milik kepada para subjek.
Perlu diketahui, Hak Pakai milik pemerintah Kabupaten merupakan aset yang masuk ke dalam Barang Milik Negara (BMN), sehingga tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat.
Pemerintah, kata Hadi, akan berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah tersebut dan diberikan kepastian hukum berupa sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) diatas Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah.
“Itu bisa dimanfaatkan oleh bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun, bisa diperpanjang dan diwariskan kepada anak cucu,” jelas Hadi.
Mantan Panglima TNI ini menegaskan tanah yang sudah digunakan untuk kepentingan umum seperti peribadatan dan sekolah akan dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blora kepada pihak yang mengelola.
“Bupati sudah punya niat baik untuk bekerjasama dengan BPN. Saya lihat banyak tanah untuk kepentingan umum ada pondok pesantren, sekolah, masjid, gereja, saya minta pak bupati mulai besok langsung di hibahkan,” ujar dia.
Hadi menyebut, selain memberi kepastian hukum, sertifikat HGB juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Manfaat ekonominya yakni bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha, sertifikat HGB nantinya akan diserahkan dan bisa membuka akses ke perbankan. Hal inilah yang dapat meningkatkan taraf ekonomi bapak ibu semua,” Pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan