JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil asisten direktur MBS (kasino di Singapura) atas nama Defry Stalin, Selasa (11/10/2022).
Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Meski begitu, dai belum merinci lebih jauh terkait hal detail yang hendak didalami KPK melalui pemeriksaan Defry. Namun demikian, keterangan Defry diperlukan demi mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Sebagai informasi, KPK membenarkan Lukas sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Sebelum Lukas, ada dua kepala daerah di Papua yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tinggalkan Balasan