BANJARMASIN – Difriadi, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengamanahkan bagaimana tanah dapat bermanfaat untuk rakyat.
“Ini menjadi tugas kita bersama, pemerintah dan masyarakat, agar seluruh tanah bisa bersertifikat sehingga bisa mengurangi sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia,” kata dia dalam acara Sosialisasi Program Stategis Kementerian ATR/BPN di Best Western Hotel, Kota Banjarmasin, Kamis (13/10/2022).
Difriadi juga mengatakan bahwa program PTSL memiliki manfaat yang luar biasa karena berusaha membantu masyarakat untuk mendapat sertipikat tanah gratis dengan prosedur yang mudah dan waktu yang singkat.
Selain itu, menurut legislator ini, PTSL ini juga dapat membantu tingkatkan sumber daya ekonomi rakyat, dengan memberikan akses permodalan ke perbankan.
“Orang minang bilang kalau kita sudah kehabisan tanah atau kehilangan tanah, kita sudah dianggap bukan orang situ lagi, kita kehilangan tempat. Tidak boleh terjadi begitu, makanya jaga, rawat tanah kita dengan disertipikatin sehingga menjadi kekuatan kita, karena tanah bisa menjadi modal. Oleh karena itu, program PTSL ini sangat berarti untuk kita,” ucap dia.
Senada dengan Difriadi, Alen Saputra Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan Program PTSL adalah program pemerintah yang tujuannya menyejahterakan masyarakat.
“Masyarakat yang telah mengikuti program PTSL dan memperoleh sertipikat tanah, diharapkan menggunakan sertipikatnya untuk hal-hal positif seperti memperoleh modal usaha, jangan untuk kebutuhan konsumtif,” ujarnya.
Alen Saputra pun mengimbau masyarakat untuk ikut memaksimalkan program PTSL.
“Untuk tahun ini semua lokasi dibuka untuk PTSL, jadi walaupun daerahnya belum masuk penetapan lokasi PTSL bisa langsung mengajukan. Jadi tolong tugas masyarakat untuk lebih aktif menyiapkan berkas dan pasang patok,” ucapnya.
Ahmad Yanuwari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin mengajak masyarakat untuk siapkan sendiri berkas-berkasnya agar memudahkan petugas PTSL yang nanti datang bertugas ke lapangan.
“Biar prosesnya cepat, masyarakat mulai siapkan kelengkapan berkas seperti surat tanah, KTP, KK, PBB,” ungkapnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan