Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana. Dok: Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang mengatakan dokumen dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap, salah satunya terkait hasil lie detector.

Untuk itu Kejagung meminta pengacara Ferdy Sambo menyampaikan masalah itu saat persidangan.

“Berkas perkara sudah tidak ada di kami, karena sudah diserahkan ke pengadilan. Silakan bagi penasehat hukum menyampaikan apa yang diminta terkait kekurangan yang ada dalam dakwaan JPU saat persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Kejagung menegaskan tugas jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyampaikan surat dakwaan. Dia menyarankan kuasa hukum Ferdy Sambo meminta langsung berkas perkara kliennya ke jaksa penuntut atau pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebagaimana diatur dalam (Pasal)143 ayat 4 KUHAP dijelaskan kewajiban penuntut umum memberikan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan, kekurangan yang ada, silakan diajukan saat sidang pertama, karena itu melekat dalam berkas perkara yang sudah kita serahkan ke pengadilan,” jelas dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku ada dokumen yang belum diterima dalam dakwaan kliennya. Dokumen tersebut adalah berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik dari hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya.

Arman menilai, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial,” kata Arman, Rabu (12/10/2022).