JAKARTA – Keluarga Wanda Hamidah terpaksa terusir dari rumahnya karena tidak bisa menunjukkan surat tanah yang sah. Wanda tidak dapat menunjukkan surat hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang ditempati di Jalan Citanduy, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pemilik HGB di lahan yang ditempati keluarga Wanda Hamidah telah melayangkan surat peringatan kepada penghuni rumah untuk mengosongkan lahannya. Surat peringatan sudah dilayangkan kepada keluarga Wanda Hamid hingga surat peringatan (SP) ketiga.
Sebagai informasi, lahan sekitar 1.400 meter yang ditempati Wanda Hamidan dan beberapa keluarga lainnya hanya memiliki surat izin perumahan (SIP), yang legal standing sangat lemah terhadap pemilik surat HGB. Kakek Wanda Hamidah telah mengeklaim memiliki surat-surat kepemilikan tanah sejak 1960 lalu.
“SIP atas nama Abu Bakar (bukan keluarga Wanda Hamidah, Hamid Hamidah). Jadi, Pak Hamid tidak pegang SIP. Silakan mengeklaim, boleh saja, tetapi siapa sih yang punya legal standing?” kata Kepala Bagian Hukum Kota Administratif Jakarta Pusat, Ani Suryani, di lokasi saat memberikan keterangan pers, Kamis (13/10/2022).
Dia menjelaskan kepemilikan HGB yang sah atas nama Yapto.
“HGB ini dikeluarkan oleh BPN, silakan saja gugat ke BPN,” lanjut dia.
Sementara kuasa hukum Yapto, Tohom Purba, menambahkan, awalnya, kliennya meminta perlindungan hukum kepada Pemprov DKI Jakarta atas penguasaan pihak lain atas milik Yapto.
“Kita diminta Pak Yapto untuk somasi penghuni, maka kita lakukan dua kali somasi. Pak Hamid datang ke kantor saya, saya jelaskan Pak Yapto menyediakan uang kerohiman kepada penghuni di situ. Jumlahnya sesuai dengan SIP, kita lihat ada 4 SIP-nya di sini,” ucap Tohom Purba.
Tinggalkan Balasan