JAKARTA – Akibat terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
“Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya Teddy, beberapa tersangka lain yang terlibat kasus ini pun juga terancam hukuman yang sama. Di antaranya ada juga anggota polisi lain bukan cuma Irjen Teddy.
Pun ada sipil dalam kasus ini. Mereka semua terancam hukuman mati. Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divisi Propam Polri ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (14/10/2022). Informasi berembus sepekan setelah TR Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, serah terima jabatan Kapolda Jatim dari Irjen Pol Nico Afinta ke Irjen Pol Teddy Minahasa baru akan dilaksanakan pada pekan depan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan