Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Dok: Puspenkum Kejagung RI

JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo meminta istrinya Putri Chandrawhati membuat laporan palsu atas dugaan pelecehan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu tercantum pada Nomor kepolisian : LP/D/1630/VII/2022/Spkt/Polres Jak-Sel/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Putri Chandrawati dan terlapor Brigadir.Jhosua.Dimana laporan tersebut terkait menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Kemudian, tanggal 10 juli ketika terdakwa Ferdy Sambo berada di ruang kerja rumah yang berlokasi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan memanggil Bharada E, RR dan Kuat Ma’ruf.

“Para saksi secara bersamaan, saksi Richard, Ricky Wibowo dan Kuat Ma’ruf sesampai di rumah langsung naik menemui terdakwa Ferdy Sambo yang kebetulan sedang bersamaan saksi Putri Chandrawhati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakawaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, kata JPU, saksi Putri Chandrawhati dan terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop putih yang isinya mata uang asing berbentuk dollar.

“Kepada saksi Ricky Rizal dan Kuat Makruf nilai masing -masing setara dengan nilai 500 juta rupiah, sedangkan saksi Richard diberikan setara dengan nilai 1 miliyar rupiah,” terangnya.

Namun Ferdy Sambo meminta kembali amplop tersebut dan mengatakan akan emmberikannya di bulan Agustus saat semua aman.

Jurnalis: Dirham