Brigjen Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Dok: Tangkapan layar Youtube

JAKARTA – Dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan dipersidangan, terungkap AKBP Arif Rahman, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri gemetar ketakutan sesaat setelah melaporkan perbedaan kronologi diceritakan Ferdy Sambo dengan yang ia saksikan di CCTV.

Diketahui, Arif Rahman menyaksikan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam kondisi hidup. Berbeda dari kronologi yang diceritakan Ferdy Sambo adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Mendengar laporan dari AKBP Arif Rahman, Ferdy Sambo hanya merespons. “Masa sih,” kata Sambo dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Hal itu dilaporkan AKBP Arif Rahman saat menghadap ke ruangan Ferdy Sambo bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Brigjen Hendra kembali meminta AKBP Arif Rahman menjelaskan kembali ke Ferdy Sambo adanya perbedaan dari CCTV dengan kronologi yang diceritakan.

“Itu keliru. Masa kamu tidak percaya sama saya,” balas Ferdy Sambo dengan nada mulai meninggi.

Kemudian Ferdy Sambo meminta AKBP Arif Rahman untuk menghapus, memusnahkan rekaman CCTV yang ia saksikan. “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat. Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” perintah Sambo ke Arif Rahman.

Selanjutnya, Brigjen Hendra Kurniawan meminta AKBP Arif Rahman tetap percaya kronologi versi Ferdy Sambo.

“Sudah rif, kita percaya saja,” ujar Brigjen Hendra menenangkan Arif Rahman.