TANGERANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan larangan penggunaan paracetamol cair dan menginstruksikan kepada apotek untuk stop menjual obat tersebut. Begitu juga dengan minimarket yang menjual bebas obat sirup mulai menarik obat tersebut dari rak pajangan.
Dari pantauan Indonesiaparlemen.com dilapangan, tak ada lagi obat sirup dengan kandungan paracetamol yang terpajang.
“Sudah ditarik di semua gerai dari kemarin (Rabu (19/10/2022),” kata Dini, salah satu pegawai minimarket di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (20/10/2022).
Larangan penggunaan obat cair ini dikeluarkan Kemenkes usai adanya temuan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan