JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi role model bagi penataan organisasi pemerintahan di seluruh Indonesia. Otorita IKN memiliki struktur organisasi yang memungkinkan sumber daya manusianya dapat bergerak dengan skill dan kompetensi terbaik serta dapat bekerja dalam iklim koordinasi yang cepat.
“Kelembagaan Otorita IKN harus menjadi role model organization. Secara bertahap dan pelan-pelan akan diikuti di dalam konteks penataan kelembagaan yang lain,” kata Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Tuti Trihastuti Sukardi dalam Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Tuti menyampaikan bahwa Otorita IKN akan menjadi vision driver bagi penataan kelembagaan di seluruh Indonesia.
“Ini adalah extraordinary task and function dimana Otorita IKN diberikan label status kedudukan yang harus extraordinary, yang harus keluar dari kepakeman, harus keluar dari mindset business as usual,” ujarnya.
Status dan kedudukan Otorita IKN merupakan hal baru. Selain sebagai pemerintah daerah khusus, Otorita IKN juga diberikan status setingkat kementerian.
Menurut Tuti ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan visi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan menyiapkan sebuah organisasi yang agile.
Terdapat dua peraturan pelaksanaan UU IKN yang dibahas hari ini, yaitu: Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dan Perpres No. 62 tentang Otorita IKN. Sosialisasi ini mengundang sejumlah kelompok pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, paguyuban, lembaga adat, forum agama, organisasi masyarakat Kalimantan Timur, perguruan tinggi, hingga media massa.
Selain sebagai sarana sosialisasi, forum ini membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasinya. Sejumlah peserta turut memberikan pertanyaan dan masukan bagi penyempurnaan perencanaan pembangunan IKN ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati memaparkan Perpres No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Perpres ini menjadi acuan untuk semua rencana tata ruang dan rencana urban design di IKN.
Hayu mengatakan bahwa desain arsitektur di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menerapkan konsep Arsitektur Nusantara. Konsep ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam membangun di IKN. “Ada konsep biomimikri, di sana bangunannya selaras dengan alam meniru cara kerja hutan hujan tropis,” ungkapnya.
Berdasarkan Perpres tersebut pengaturan desain arsitektural bangunan di KIPP mengacu kepada keselarasan lingkungan dan aspek budaya lokalitas Nusantara, serta didasarkan kepada konsep arsitektur Nusantara. “Prinsip arsitekturnya Nusantara dan arsitektur tropis,” ujar Hayu.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan