JAKARTA – Salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyanggah pernyataan yang menyebut jika Putri Candrawathi adalah otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri menyampaikan hal itu untuk menaggapi pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengungkapkan bahwa Putri merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoax selama proses persidangan ini,” kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Febri menjelaskan, sanggahannya itu setidaknya ada empat bukti yang mendukung adanya kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Pertama, keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP pertanggal 26 Agustus 2022.
Bukti kedua yang dinilai turut mendukung adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J yaitu merupakan hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Kemudian, bukti ketiga yaitu berdasarkan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022 yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan informasi yang konsisten.
“Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya,” ucapnya.
Selain itu, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk terhadap Putri Candrawathi yaitu berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
“Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (rasa sakit yang dibuat-buat),” ucap Febri.
“Informasi yang disampaikan Putri berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel (Sumber: BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022),” sambungnya.
Lebih lanjut Febri mengungkapkan, bukti keempat yaitu bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan adanya kondisi Putri bahwa dalam keadaan tidak berdaya yaitu di depan kamar mandi lantai dua di rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan