JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kepada seluruh apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat kembali menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.
Hal itu membuat Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengingatkan obat yang boleh dikonsumsi masyarakat adalah obat yang telah mendapatkan keterangan aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yaitu yang sudah diumumkan BPOM boleh digunakan lagi,” kata Syahril saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Syahril menyebut BPOM telah merilis 133 produk obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Ratusan produk obat sirop tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Selanjutnya, dari daftar 102 obat temuan Kemenkes yang merupakan riwayat obat pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, BPOM telah melakukan sejumlah pengujian.
Hasilnya, dari 102 obat itu, 23 di antaranya tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Kemudian, tujuh produk dinyatakan aman berdasarkan hasil uji. Namun tiga lainnya teridentifikasi mengandung cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol. Ketiga produk tersebut yakni Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
BPOM juga masih berproses melakukan pengujian pada 69 produk obat sirop lainnya.
“Sehingga pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut,” ujar Syahril.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman mengatakan pihaknya akan segera merilis surat edaran (SE) terbaru terkait produk obat sirop yang boleh dan aman dikonsumsi masyarakat dan sebaliknya.
“Hari ini Insya Allah akan dikeluarkan surat oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan ya,” ujar Yanti.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan