BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan merespon atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan tindakan untuk mencari pelanggaran pidana dalam maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Langkah yang kita lakukan adalah menguatkan sistem yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan Balai BPOM untuk menimalisir peredaran obat sirup,” kata Gidion kepada Indonesiaparlemen.com di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022 ).
Jadi sementara, Kata dia, pihaknya di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Bekasi hanya melakukan pendampingan kepada intsasi terkait.
“Istilahnya kita hanya pendampingan, jangan sampai terjadi shock (kepanikan) di masyarakat. Sesuai Asesmen dinas kesehatan,” ujar dia.
Sebelumnya, Polri akan membentuk tim guna mendalami kasus gagal ginjal pada anak. Kelompok yang dibuat nantinya bekerja sama dengan stakeholder terkait.
“Tentunya Polri segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama mendalami kejadian tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (23/10/2022).
Dedi berujar, kasus gagal ginjal pada anak sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Korps Bhayangkara wajib memberikan tindakan untuk mencari pelanggaran pidana dalam fenomena tersebut.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan