Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Dok: ATR/BPN

CIANJUR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah konkret dari penyelesaian konflik pertanahan antara PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dengan masyarakat Cianjur.

Terselenggara di Villa PT MPM, Cianjur, dialog antara kedua belah pihak tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Konflik yang telah berlangsung cukup lama terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT MPM, kini hampir rampung. Kedatangan Menteri ATR/Kepala BPN memberikan berita baik bagi masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, Menteri ATR/Kepala BPN memiliki kewenangan untuk menentukan peruntukan dan pendayagunaan areal kawasan/tanah telantar.

Untuk itu, HGU seluas ± 203,74 hektare akan diredistribusikan kepada masyarakat sebanyak ±1.400 kepala keluarga dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif. Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, maka HPL Badan Bank Tanah akan dilepas dan masyarakat dapat diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Kedatangan saya ke sini, itu artinya ada berita baik dan bagus untuk Bapak/Ibu sekalian. Sudah terpantau dari Jakarta bahwa Bapak/Ibu ini sebagai petani penggarap di lahan PT MPM, sebanyak 1.400 kepala keluarga, akan diperhatikan oleh pemerintah dengan diberikan tanah garapan. Jadi, 203 hektare akan dibagi kepada 1.400 kepala keluarga,” jelas Hadi Tjahjanto.

Dia menegaskan kepada kepala daerah agar memastikan bahwa masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan tanah hasil redistribusi tersebut.

“Nanti bupati akan cek dan memverifikasi datanya, apakah Bapak/Ibu sekalian petani yang selama ini ada di hamparan tanah milik PT MPM? Tujuannya apa? Tujuannya agar tidak ada penumpang gelap. Karena ini adalah haknya Bapak dan Ibu yang telah lama tinggal di sini” ucap dia.

Jurnalis: Agung Nugroho