JAKARTA – Warga Negara India yang menjadi tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dituntut kurungan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Dalam tuntutan, JPU membacakan jika terdakwa Kamal dikenakan Pasal 41 ayat 1 undang – undang 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Terdakawa (Kamal) tidak mengakui atas perbuatannya, tidak berterus terang dan Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” kata JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (27/10/2022).
Dalam petikan tuntutan JPU, perbuatan Kamal terhadap istrinya Manisa yang menyebabkan luka disekujur tubuh menjadi undur yang memberatkan.
Kuasa Hukum Kamal, I Gede Natareja menyatakan keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya itu.
“Adapun dipaksakan ini terbukti, lebih tepat pada ayat 4 nya yaitu akibat luka-luka ringan itu kalau terbukti,” ujar dia.
Pihaknya juga membantah tidak adanya bukti KDRT yang dilakukan Kamal terhadap Manisa.
“Tapi versi kami itu tidak terbukti, kenapa pada saat tanggal 22 september (ketika kejadian) itu nampak tidak ada luka-luka itu,” ucap dia.
Sebagai informasi, Seorang wanita berkewarganegaraan India mengaku menjadi korban KDRT. Manisa disekap selama 8 bulan oleh suaminya Kamal disebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Manisa menceritakan sejak menikah dengan Kamal kerap mengalami KDRT, begitu juga perlakuan kasar Kamal ke anak-anak mereka. Kamal cemburu tiap kali Manisa melakukan konseling pernikahan dengan temannya.
“Puncaknya, saat saya menjalani konseling pernikahan dengan teman saya, dia cemburu lalu mulai mengurung saya di apartemen,” kata Manisa kepada Indonesiaparlemen.com, di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan