JAKARTA – Susi Asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, menjadi salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022).
Susi dihadirkan untuk menjadi saksi atas terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, mencecar Susi terkait putra bungsu Sambo dan Putri yakni Arka. Mulanya Susi mengatakan jika Arka merupakan putra dari Sambo dan Putri yang dilahirkan pada 31 Maret 2021
Namun Wahyu meragukan pernyataan Susi itu. Dia lantas kembali mencecar Susi.
“Siapa yang melahirkan Arka?” tanya Wahyu kepada Susi.
Mendengar pertanyaan itu, Susi tak langsung menjawab. Dia sempat terdiam sekitar sepuluh detik sebelum Wahyu kemudian mencecarnya.
“Saudara bohong?” cecar hakim. “Saudara tetap dengan pernyataan Putri yang melahirkan?”
“Ibu Putri Candrawathi,” ucap Susi.
Hakim menanyakan kapan Arka lahir. Susi mengatakan 23 Maret 2021. Namun Susi mengatakan tidak mengetahui di mana dia lahir.
“Saudara tahu tanggalnya, tetapi saudara tidak tahu lahirnya di mana?” ujar hakim.
Mendengar itu, Susi kembali terdiam.
“Anda makin terjebak dengan kebohongan Anda. Siapa pengasuhnya?” kata hakim.
“Sekarang gak ada,” jawab Susi.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.
Majelis hakim mencecar dan beberapa kali menegur karena keterangan Susi berubah-ubah dan kerap menjawab tidak tahu.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” ucap Wahyu.
Tinggalkan Balasan