JAKARTA – Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta membuka posko pengaduan bagi peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT) yang tak lulus.
UTA ’45 akan melakukan berbagai upaya termasuk langkah hukum guna memperjuangkan nasib ribuan orang yang disebut menjadi pengangguran baru itu.
“Kita mencoba memberikan tempat kepada anak-anak kita ini untuk mengadu. Kita berikan kesempatan, untuk kita tindaklanjuti baik itu dalam bentuk legal action atau dalam bentuk hukum,” kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Diketahui, dari 6 ribu peserta, 3 ribu orang dinyatakan tak lulus dalam UKAI-CBT tahun ini. Kondisi itu terjadi, dirasa lantaran nilai batas kelulusan yang naik, dari 52,5 menjadi 56,5. Kebijakan tersebut dianggap melanggar Pasal 3 Ayat (2) Permendikbud No.2 Tahun 2020, dimana proporsi penilaian kelulusan uji kompetensi terdiri dari 60% dari IPK program sarjana dan 40% berasal dari ujian kompetensi.
“Kita sebagai anak bangsa itu yang mengatur itu peraturan. Bukan kita mengatur kehidupan orang lain dengan peraturan diri kita sendiri. Kehidupan sosial ini diatur oleh peraturan, hukum, undang-undang yang dibuat oleh negara, pemerintah. Itu tidak boleh dilanggar apalagi dilawan,” tutur Rudy.
Pembiaran terhadap kebijakan Panitia Nasional (PN) UKAI-CBT) ini, kata Rudyono sama saja mengajarkan para generasi muda seperti mahasiswa, untuk membangkang terhadap peraturan. Karena itu pihaknya membuka posko pengaduan, agar bisa memperjuangkan nasib peserta dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia melalui jalur hukum ataupun dialog.
Pihak-pihak yang diadvokasi UTA ’45 sendiri di antaranya tergabung dalam Aliansi Korban UKAI dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN). Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
“Jangan dibiarkan kami ini mengajarkan kepada generasi muda pembangkangan-pembangkangan aturan dari pemerintah yang sah. Bagaimana kami di dunia pendidikan ini mengajarkan cara yang benar untuk mencerdaskan bangsa Indonesia. Jadi kita meluruskan apa yang kita anggap kurang baik, kurang benar,” jelas Rudy.
“Kebetulan Tuhan memberikan izin kepada UTA untuk membantu anak-anak kita, bergerak membantu anak-anak yang jadi korban kegiatan-kegiatan ilegal itu. Harapannya pemerintah mau meluruskan ini. Itu saja kok. Menegakkan aturan. Aturan dibuat pemerintah kan. Kalau aturan dibuat pemerintah, yang menegakkan ya pemerintah,” imbuhnya.
Rudy mengungkapkan, pihak perguruan tinggi termasuk UTA ’45, sesungguhnya mendapatkan keuntungan materi dari penyelenggara dalam setiap UKAI-CBT. Karena itu, seharusnya pihaknya tak perlu memprotes kebijakan PN UKAI-CBT. Namun karena UTA ’45 hadir bukan untuk mencari materi, tapi mencerdaskan kehidupan bangsa, kata Rudy mereka memutuskan memprotes keras kebijakan panitia.
“Tapi itu yang kami sampaikan, kami-kami masuk ke dunia pendidikan bukan untuk cari uang. Tapi yaitu bagaimana kami berbakti untuk bangsa dan negara ini, melalui dunia pendidikan, mencerdaskan generasi muda Indonesia,” tegas Rudy.
Rudy yakin para pengambilan keputusan tertinggi termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sependapat dengan apa yang mereka perjuangkan. Sebab ini demi kepentingan bangsa Indonesia, khususnya generasi muda.
“Kami yakin Presiden Jokowi takkan membiarkan ini. Mendikbudristek begitu beliau mendengar juga saya yakin tidak akan membiarkan ini, saya yakin Pak Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, juga tidak akan membiarkan ini. Tidak mungkin para pemangku kepentingan yang dipercaya oleh negara untuk menjalankan pemerintahan, mencerdaskan anak bangsa, akan mendidik anak mudanya menjadi pembangkang,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan