JAKARTA – Penyakit gagal ginjal akut diduga disebabkan obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah merilis tujuh obat sirop dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Untuk diketahui, EG dan DEG adalah senyawa kimia yang biasa digunakan untuk industri.
Pada dasarnya, EG dan DEG dilarang digunakan sebagai bahan baku obat. Hanya saja, kandungan EG dan DEG masih diperbolehkan jika berbentuk cemaran dari propilen glikol dengan ukuran tidak lebih dari 0,1 persen.
Kepala BPOM Penny Lukito juga sebelumnya sempat menyinggung kandungan EG dan DEG dalam beberapa sampel obat yang ditemukan, termasuk di antaranya yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama.
Penny menyebut, kandungan keduanya bahkan mencapai 100 kali lipat dari batas aman yang ditentukan. Jika harusnya tak melebihi 0,1 miligram, yang ditemukan justru kandungan EG dan DEG mencapai 48 miligram.
“Terbukti menggunakan etilen glikol 48 miligram per mililiter. Padahal syaratnya harus kurang dari 0,1 miligram. Ini, kan, hampir 100 kalinya,” kata Penny dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (31/10/2022).
BPOM melalui keterangan tertulisnya merilis tujuh obat dengan kandungan EG dan DEG jauh melebihi ambang batas. Berikut daftarnya:
1. Flurin DMP Sirup diproduksi PT Yarindo Farmatama
2. Unibebi Cough Syrup diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries
3. Unibebi Demam Drop diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries
4. Unibebi Demam Syrup diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries
5. Paracetamol Drops diproduksi PT Afi Farma
6. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint diproduksi PT Afi Farma
7. Vipcol Syrup diproduksi PT Afi Farma
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan