
OGAN ILIR – Tiga mantan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, mengatakan ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
“Ketiga tersangka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah,” kata Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).
Penetapan status tersangka ini, kata dia, usai penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa sebanyak 52 orang saksi, di antaranya Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto.
Kemudian Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020, 10 orang saksi dari Bawaslu Ogan Ilir, hingga 16 orang Ketua dan Bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan diketahui bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar.
“Perhitungan BPKP itu dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah di sita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir,” kata dia, setelah penetapan ketiganya sebagai tersangka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum lain seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jurnalis: Suharmawinata
Tinggalkan Balasan