NGAWI – Asosiasi Kepala Desa Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD Papdesi) mengusulkan perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.
Usulan ini disampaikan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diselenggarakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).
“Dengan demikian dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan,” kata mantan Bupati Ngawi Budi Sulistiono.
Ketua AKD Papdesi Jawa Timur Munawar menyampaikan, pihaknya mengundang Hasto untuk hadir di acara itu setelah berusaha mencari dukungan, dan direspons dengan baik oleh PDIP.
Dia meyakinin seluruh usulan akan ditampung oleh Sekjen Hasto, untuk diperjuangkan usulan perubahan undang-undang.
Dia mengatakan, bagi para kepala desa, masa jabatan kepala desa 6 tahun ini memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa setelah pemilihan kepala desa.
“Kalau pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah juga memang ada konflik. Tetapi sifatnya meluas sehingga selesai begitu pemilihan selesai. Tetapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga. Sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa. Yang jelas waktu pemilihan ada pro dan kontra. Bagian kontra, tentu sangat tidak mudah untuk berubah sikapnya,” jelas Munawar.
“Kalau desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing dan pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif. Jadi usulan ini semata-mata untuk kepala desa dan kepentingan desa,” lanjut dia.
Bupati Ngawi Ony Anwar mengatakan pihaknya mengakui konflik dalam pemilihan kepala desa memang sangat tinggi. Bahkan, kata Ony, karena konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai sehingga usulan para kepala desa itu bisa dipahami.
Ony mengatakan usulan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Dia mencontohkan bisa saja masa jabatan sampai 9 tahun, tetapi kemudian dibatasi hanya dua periode saja.
“Dengan demikian ketika kepala desa sudah jadi pemenang, waktu 9 tahun rasanya cukup untuk bisa mengomunikasikan konflik yang ada di desa dan sekaligus melakukan pembangunan. Dan cukup waktu bagi rakyat desa menilai kinerja kepala desa apabila maju di pilkades berikutnya,” jelas Ony.
Dalam pidatonya di hadapan para kepala desa, Hasto Kristiyanto menyampaikan sebuah pantun merespons usulan para kepala desa.
“Burung elang terbang tinggi, menembus awan bergelombang penuh percaya diri, para kepala desa penuh percaya diri, perjuangkan masa jabatan 9 tahun bagi kejayaan negeri,” kata Hasto yang dijawab tepuk tangan oleh para kepala desa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan