JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sudarno menyebut nota pembelaan (Pledoi) yang diberikan tim kuasa hukum terdakwa Kamal tidak mendasar dan terkesan mengada-ada.
JPU menyampaikan itu di hadapan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan replik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (7/11/2022).
“Keterangan saksi-saksi yang termuat pada nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kamal sungguh berbeda 360 derajat,” kata Sudarno.
Untuk itu, JPU tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Kamal yang telah dibacakan pada 27 Oktober 2022 lalu. Dimana, pembacaan replik tetap fokus terdakwa Kamal melakukan tindak pidana KDRT dan tidak melebar ke perkara lain.
Sebelumnya, pihak Kamal menyinggung penyebab berakhirnya perkawinannya dengan Manisa karena adanya perselingkuhan.
Namun, JPU menegaskan tidak ada keterangan saksi satupun yang menjelaskan perselingkuhan saksi korban Manisa dengan pria lain.
“Dalam nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Kamal telah menggiring ada perselingkuhan itu,” jelas Sudarno.
Menanggapi pernyataan JPU, Kuasa Hukum Kamal, I Gede Natareja mengatakan jika hal itu sudah menjadi tugas seorang Jaksa yang berusaha mempertahankan tuntutannya. Begitu juga, kata dia, dengan penasihat hukum dalam pledoi terhadap terdakwa Kamal yang telah diajukan ke majelis hakim.
“Bagi kami itu tidak masalah, biarlah majelis hakim yang memutuskan,” ujar I Gede Natareja.
Sebelumnya, Seorang wanita berkewarganegaraan India mengaku menjadi korban KDRT. Manisa disekap selama 8 bulan oleh suaminya Kamal disebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Manisa menceritakan sejak menikah dengan Kamal kerap mengalami KDRT, begitu juga perlakuan kasar Kamal ke anak-anak mereka. Kamal cemburu tiap kali Manisa melakukan konseling pernikahan dengan temannya.
“Puncaknya, saat saya menjalani konseling pernikahan dengan teman saya, dia cemburu lalu mulai mengurung saya di apartemen,” kata Manisa kepada Indonesiaparlemen.com, di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan