Mapolres Metro Bekasi Kota. Dok: IP/Dirham

BEKASI – Pemilik sebuah jasa penyalur asisten rumah tangga (ART) yang diduga ilegal, Vincent sudah dibebaskan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Sebelumnya diketahui Vincent bersama karyawan dan tiga orang calon ART yang hendak disalurkan diamankan satuan Polres Metro Bekasi Kota.

Dari hasil penggerebekan pada sebuah ruko di kawasan Mustika Jaya, Bekasi pada Jumat (11/11/2022) malam, Polisi menemukan calon pekerja diantaranya masih berada dibawah umur.

Dihubungi Indonesiaparlemen.com, Vincent mengaku usai diminta keterangan, dia dan sejumlah orang yang diamankan diperbolehkan pulang.

“Saya lagi di luar rumah, tapi nanti saya ke Polres Bekasi,” kata Vincent, Minggu (13/11/2022).

Vincent membenarkan jika ada salah satu calon ART yang hendak dia salurkan masih dibawah umur, yakni 16 tahun. Dia juga tak menampik peristiwa dimana salah satu calon ART hendak melarikan diri dari tempatnya karena diduga mengalami tekanan.

“Keluarganya jemput setelah beberapa hari di rawat di RS Hermina,” ungkap dia.

Dia mengaku belum mengetahui apakah akan tetap melanjutkan jasa penyalur ART ilegal miliknya atau tidak.

“Kalau pun lanjut saya akan sambil urus izin nya. Tapi mungkin lebih baik jika berizin resmi dari pemerintah. Tinggkat kepercayaan customer saya juga pasti lebih meningkat,” jelas dia.

Vincent menyadari, apa yang dilakukannya salah karena menyalurkan ART secara ilegal

“Itu jelas Pidana,” ucap dia.

Sampai berita ini diturunkan Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dibebaskannya salah satu pemilik jasa penyalur ART ilegal tersebut.

Sebelumnya, jajaran Polsek Bantar Gebang berhasil mengevakuasi calon tenaga kerja asisten rumah tangga (ART) di sebuah ruko berkedok kios ikan hias di Jalan Mutiara Gading Timur 1, Kecamatan.Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari pantauan Indonesiaparlemen.com dilapangan, saat polisi bersama pengurus lingkungan setempat melakukan penggerebekan, ditemukan tiga calon pekerja ART dibawah umur dalam sebuah kamar di lantai dua ruko tersebut.

Jurnalis: Dirham