BALI – Direktorat Jenderal Imigrasi menengarai adanya orang asing dan kelompok asing yang memiliki rencana untuk mengganggu penyelenggaraan KTT G20 di Bali.
“Imigrasi memperoleh data dari Kementerian/Lembaga terkait tentang adanya orang asing dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20,” ungkap Widodo dalam keterangan resmi, Senin (14/11/2022)
Widodo menegaskan jika ada orang asing yang masuk Wilayah Indonesia kemudian mereka mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum keimigrasian yang berlaku, apalagi mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20 ini, maka Imigrasi akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya Widodo akan terus berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian/Lembaga untuk mengantisipasi orang asing atau kelompok orang asing yang akan mengganggu penyelenggaraan KTT G20.
Imigrasi juga akan bertindak cepat dan jika ada permintaan penangkalan terhadap orang asing atau kelompok orang asing lainnya yang akan masuk ke Wilayah Indonesia.
Di samping itu, Imigrasi membuka saluran untuk menerima laporan masyarakat jika ada orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan melalui livechat www.imigrasi.go.id.
Widodo menambahkan bahwa sebelumnya imigrasi sudah menindak tegas dan mendeportasi orang asing yang melakukan unjuk rasa yang menolak dan mengganggu jalannya penyelenggaran KTT G20.
Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang. Sedangkan untuk WN China telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan