BEKASI – Indonesian Police Watch (IPW) merespons langkah Polres Metro Bekasi Kota yang membebaskan pemilik sebuah jasa penyalur asisten rumah tangga (ART) yang diduga ilegal.
“Kalau terbukti ada pekerja dibawah umur maka tidak perlu ada laporan polisi. Kalau tenaga kerja tersebut disekap maka sudah bisa dikenakan pasal pelanggaran UU (undang-undang) perlindungan anak,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Indonesiaparlemen.com, Senin (14/11/2022).
Dia menegaskan jika tidak perlu ada laporan polisi untuk kasus tersebut. Karena, menurutnya polisi bisa membuat laporan polisi sendiri (tipe A).
“Apalagi tidak memiliki izin penyalur pembantu RT (rumah tangga). Itu bisa dibilang sebagai penyekapan anak dibawah umur,” ucap Sugeng.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan tidak ditemukannya unsur pidana menjadi alasan dibebaskannya pemilik penyalur tenaga kerja tersebut.
“Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres tidak menemukan unsur pidana dalam permasalahan tersebut,” dikutip dari pernyataan tertulisnya.
Pemilik sebuah jasa penyalur asisten rumah tangga (ART) yang diduga ilegal, Vincent sudah dibebaskan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Sebelumnya diketahui Vincent bersama karyawan dan tiga orang calon ART yang hendak disalurkan diamankan satuan Polres Metro Bekasi Kota.
Dari hasil penggerebekan pada sebuah ruko di kawasan Mustika Jaya, Bekasi pada Jumat (11/11/2022) malam, Polisi menemukan satu calon pekerja masih berada dibawah umur.
Dihubungi Indonesiaparlemen.com, Vincent mengaku usai diminta keterangan, dia dan sejumlah orang yang diamankan diperbolehkan pulang.
Dia mengaku belum mengetahui apakah akan tetap melanjutkan jasa penyalur ART ilegal miliknya atau tidak.
“Kalau pun lanjut saya akan sambil urus izin nya. Tapi mungkin lebih baik jika berizin resmi dari pemerintah. Tinggkat kepercayaan customer saya juga pasti lebih meningkat,” ujar dia.
Vincent menyadari, apa yang dilakukannya salah karena menyalurkan ART secara ilegal.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan