JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya. Teddy mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti sabu kasus itu.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea
“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda,” kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Hotman menyebut, barang bukti sabu tersebut tidak ada hubungannya dengan kliennya itu.
“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” jelas dia.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Sebagian sabu itu lantas diedarkan ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Namun Hotman mengatakan, sabu 5 kilogram itu masih ada.
“Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi,” kata Hotman.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pada Jumat, 14 Oktober 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober.
Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Teddy diduga memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dari 40 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan. Barang bukti itu lantas ditukar dengan tawas.
Tinggalkan Balasan