JAKARTA – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitar (ST) Buharnuddin terkait Implementasi program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dalam kesempatan yang sama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kejaksaan telah menyelesaikan 2.103 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sejak 2020.
“Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” kata Burhanuddin
Jumlah tercatat sejak 2020, dengan rincian 230 perkara pada 2020, 422 perkara pada 2021, dan 1.451 perkara pada 2022.
Selain itu, mendukung program tersebut, Burhanuddin mengatakan kejaksaan juga telah membentuk total 1.536 Rumah Restorative Justice (RJ) dan 73 Balai Rehabilitasi Restorative Justice.
“Selain itu berdasarkan keadilan RJ, Kejaksaan telah membentuk Rumah RJ sebanyak 1.536 dan 73 Balai Rehabilitasi RJ,” ucap dia.
Dikutip dari situs Badilum Mahkamah Agung, restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi.
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut restorative justice merupakan program unggulan pada bidang pidana umum Kejagung. Pada 2022, untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bidang pidana umum Kejagung atau Jampidum sekitar Rp238 milyar.
“Ini program unggulan dan untuk itu dimasukkan dalam anggaran bidang pidana umum,” katanya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan